HUTAN TANAMAN
Pengertian dan Definisi Hutan
Tanaman adalah hutan yang dibangun dengan teknik silvikultur dan ditanami jenis-jenis tanaman tertentu untuk
tujuan pelestarian lingkungan dan menjadi suplai bahan baku industri. Hutan
tanaman yang dikelola dan diusahakan dapat dibangun oleh suatu lembaga ataupun
perorangan.
Di Pulau Jawa dan Madura, Pengelolaan
sumber daya hutan termasuk pembangunan hutan tanaman dikelola oleh suatu
Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum yang disebut Perhutani.
Telah diketahui dengan luas bahwa hutan tanaman di Pulau Jawa didomimasi oleh jenis tanaman Jati (Tectona grandis) dan
merupakan sisa peninggalan jaman penjajahan Belanda. Hutan-hutan tanaman ini
masih terus dikelola oleh Perhutani untuk produksi kayu bahan Industri.
Pada pekarangan dan
lahan-lahan milik rakyat dapat ditanami jenis-jenis pohon hutan yang dijadikan
hutan tanaman. Hutan tanaman seperti ini ditanam oleh perorangan atau kelompok
masyarakat sebagai suatu usaha meningkatkan pendapatan. Pembuatan hutan tanaman
yang dilakukan biasanya ditumpangsarikan dengan tanaman pertanian atau lebih
dikenal dengan istilah "Agroforestri".
Hutan Tanaman yang
diperuntukan sebagai penghasil bahan baku Industri dinamakan Hutan Tanaman Industri. Hutan tanaman dapat ditanam secara
monokultur atau polikultur. Penanaman secara monokultur hanya mempergunakan
satu jenis tanaman, sedangkan secara polikultur mempergunakan berbagai jenis
tanaman.
Bebrapa manfaat dan tujuan pembangunan hutan
tanaman dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Sebagai pemasok bahan baku bagi kebutuhan industri hasil hutan.
- Memperbaiki lingkungan hidup agar menjadi sehat dan lestari
- Meningkatkan produktivitas lahan dan hutan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat setempat
- Memperluas lapangan kerja.
0 Response to "HUTAN TANAMAN"
Posting Komentar